Sebagai kepala rumah tangga siap berkorban untuk bisa melindungi buah hatinya meski nyawa sendiri harus melayang.
Tapi beda halnya dengan Ayah yang satu ini. Seorang Ayah ini ibarat "Pagar Makan Tanaman".
Bayangkan saja, bukannya melindungi buah hatinya yang berusia 15 Tahun dari gangguan lain.
Sang ayah malah tega menodai anak kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila itu berlangsung lebih kurang enam bulan.
Entah bagaimana perasaan anaknya yang kehilangan kasih sayang setelah ibunya mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Harapan kasih sayang dari sang ayah justru sebaliknya yang tega menghancurkan masa depannya.
Akhirnya MZ (43), warga salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, harus mendekam di tahanan Polsek Krueng Raya, Aceh Besar.
Karena perbuatan jahatnya memperkosa anak kandungnya, dilaporkan ke polisi, pada sabtu, 10 Februari 2018 lalu.
Ayah durjana yang tega melampiaskan "nafsu syaitannya" kepada anak kandungnya itu, sebut saja namanya Bunga (15).
Kejadian itu berlangsung cukup lama, yakni kurang lebih enam bulan, sejak pertengahan tahun sampai Desember 2017 lalu.
Peristiwa memilukan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Krueng Raya, AKP Agus Salim SSos, Dalam konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3/2018) siang.
Menurutnya korban yang masih tergolong anak dibawah umur itu,mengalami trauma psikis cukup berat.
Pasalnya tersangka pemerkosaan itu bukan orang lain. Melainkan ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi sang anak.
"Ini justru sang ayah begitu tega melakukan perbuatan asusila itu terhadap putri kandungnya," Kata Agus Salim.
Bayangkan saja, mulai pertengahan tahun 2017 sampai bulan Desember di tahun yang sama.
Perbuatan bejat sang ayah itu dilakukan mulus oleh tersangka terhadap anaknya kandungnya.
"Karena korban sudah tak tahan, akhirnya kasus itu baru berani diungkap Bunga kepada ketua pemuda kampungnya, pada 10 Februari 2018, " kata Agus Salim.
Sontak, MJ, ketua pemuda kampung korban yang mendengar penuturan polos Bunga, atas apa yang di alami dan dilakukan oleh ayah kandungnya langsung bereaksi.
Ketua pemuda itu langsung melaporkan tersangka MZ ke polisi dengan membawa serta korban ke Polsek Krueng Raya.
Pada hari itu juga, setelah laporan kami terima, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka langsung kami ringkus di rumahnya, setelah MZ pulang dari kerja.
Kronologisnya, pada pertengahan tahun 2017 itu, tersangka pulang kerja setelah berjualan pop es keliling.
Kira-kira pukul 19.00 WIB, korban Bunga dan adik-adiknya meminta uang jajan kepada sang ayah untuk pergi mengaji.
"Lalu,sekitar pukul 20.00 WIB, Bunga dan adik-adiknya pulang dari mengaji," cerita Agus Salim.
Setelah makan, korban dan adik-adiknya langsung masuk ke kamar dan tidur, sementara tersangka duduk di dalam rumahnya.
Entah, syaitan apa yang terlintas di pikiran MZ, Ayah durjana itu, tiba-tiba sekitar pukul 02.00,dini hari tersangka masuk ke kamar anak kandungnya itu.
Korban berusaha meronta-ronta dan berusaha menyadarkan sang Ayah untuk tidak melakukan perbuatan itu.
"Tapi, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya, sehinga malam itu lah awal penderitaan korban," ungkap AKP Agus Salim.
Perbuatan sang ayah ternyata tidak terhenti sampai malam itu, malam-malam berikutnya tersangka MZ melakukan hal yang sama terhadap anaknya.
Menurut pengakuan korban, dalam satu minggu itu dia sampai tiga kali disetubuhi sang ayah.
Karena, Bunga sudah tidak tahan dan sulit menerima perlakuan ayah kandungnya.
"Pada Sabtu, 10 Februari 2018, melaporkan hal itu kepada MJ, ketua pemuda setempat,"sebut kapolsek Krueng Raya ini.
AKP Agus Salim menjelaskan, selama ini tersangka MZ tinggal bersama Bunga dan anak-anak nya yang lain.
Sementara istrinya, telah lama mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Aceh, karena tindakannya terlibat kasus sabu-sabu.
Tersangka di jerat Pasal 16D jo 81 ayat 3, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," demikian Agus Salim.
![]() |
| Link Utama KapalDomino : www.kapaldomino.net | Link Alternatif : www.mainbos.com | www.kartuapi.com | |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar