Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kejadian tersebut hari jumat tanggal 09 maret, pada pukul 14.30 Wib.
"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland di kota.
Setibanya di lokasi, tersangka LS marah kepada korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh.
"Dan saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan,"
"Barang bukti yang kami sita satu buah kerudung warna putih, satu buah baju seragam sekolah warna putih,satu buah rok hitam panjang milik korban. lalu satu buah baju warna merah, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu pasang sandal hitam, satu buah baju warna kream satu buah celana jeans putih , satu pasang sandal warna abu-abu dan satu buah Handphone J5 milik TSK YIZ yang dipakai untuk merekam,, "bebernya.
"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,"tandasnya.
Para tersangka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman di atas lima tahun hukuman penjara.
LINK UTAMA AGEN POKER ONLINE KAPALDOMINO : WWW.KAPALDOMINO.NET | LINK ALTERNATIF : WWW.MAINBOS.COM | WWW.KARTUAPI.COM |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar