Aktivitas Kapal Domino

Senin, 21 Mei 2018

Penyesalan Dosen USU jadi Tersangka karena Tulis Status Bom Surabaya Settingan : Saya Bodoh Sekali



Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi Sabtu (19/5/2018).

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesali sekali, saya tidak tau itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya" kata himma, dengan suara parau, Minggu (20/5/2018)

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasanag status disebut bukan miliknya itu.

Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, 3 bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu " Skenario pengalihan yang sempurna#2017GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.

"Ah, masa sih mungki seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa, Spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka,"kata dia.

Saat itu, Himma sempat pingsan.

Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi lantas menangkap tubuh Himma.

Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipaaph lalu didudukan ke kursi.

Tak lama dia kembali siuman.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditahan Direktorat Krismus Subdit Cyber Crime Polda Sumut akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian pasca tragedi bom bunuh diri di tiga gereja, yang terjadi minggu (13/5/2018) lalu.

Setelah mengetahui postingannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya.

Namun, postingan itu sudah terlanjut di screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban saat ini masih berduka? Pelaku kita kenakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi, "kata Tatan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.

Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018, dirumahnya.

Karena menimbulkan keresahan di masyarakat, personel Cyber Crimer Polda Sumut melaporkan akun pelaku untuk dilakukan penyidikan.

Polisi lalu memeriksa saksi-saksi yang salah satunya anak pelaku dan menyita barang bukti ponsel pelaku.

"Kita sedang diserang kelompok teroris, kok media sosial malah bertebaran postingan-postingan berita bohong yang mengundang ujaran kebencian, yang para pelakunya mengenyam bangku sekolah, ucap Tatan.

Tatan mengimbau masyarakat belajar dari kasus pelaku.

Jangan sembarangan menyebarkan abar dan berita yang belum pasti benar atau tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dia mengatakan, setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik atau undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosiaL. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana ,"tegas dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar